EKONOMI ISLAM ADALAH
FIQH MUAMALAH
(TINJAUAN TEORITIS)
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada
Mata Kuliah Fiqh Muamalah (FM)
Dosen
Pengampu : Ali Amin Isfandiar, M.Ag.
Oleh
:
Arina
Zulfa Sa’ida
NIM.
2013113108
Semester
/ Kelas : 1 / C
PROGRAM STUDI EKONOMI
SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN)
2013
EKONOMI ISLAM ADALAH
FIQH MUAMALAH
(TINJAUAN TEORITIS)
A.
Pendahuluan
Ilmu Fiqh semakin menghadapi tantangan
yang besar dan beragam ditandai dengan pesatnya kemajuan dalam bidang ekonomi,
ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dalam realita kehidupan, manusia berusaha
untuk memenuhi berbagai macam keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian, dan
tempat tinggal. Kita semua tidak dapat lepas dari masalah ekonomi seperti
pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam
kehidupan ini.
Segala kegiatan yang bersangkutan dengan
usaha-usaha untuk memenuhi keperluannya dinamakan ekonomi.
Dalam Islam, ekonomi adalah ilmu sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi
manusia didasarkan pada syari’at Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Islam
sebagai agama yang juga mengatur masalah-masalah kehidupan materi dan pula
mengatur suatu sistem ekonomi yang khas, yang disebut ekonomi
Islam. Maka
dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi
harus mengenal hukum-hukum syari’at Islam yang berkaitan dengan hal tersebut
seperti dalam Fiqh Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam
melakukan transaksi ekonomi.
Demikian pentingnya permasalahan ini,
sehingga kita harus mengetahui dasar-dasar Fiqh Muamalah dalam menjalankan
transaksi yang sesuai dengan syari’at Islam. Sehingga dalam makalah ini saya
akan membahas tentang “Ekonomi Islam adalah Fiqh Muamalah” dengan sub-sub
topiknya adalah definisi ekonomi Islam, definisi Fiqh Muamalah,
dan Ekonomi Islam adalah Fiqh Muamalah.
B.
Pembahasan
EKONOMI
ISLAM
|
SAMA
|
FIQH
MUAMALAH
|
SUMBER |
Bagian
dari ILMU-ILMU KEISLAMAN
|
SUMBER
OTORITATIF (Al-Qur’an & Hadits)
|
Predikat Islam memberi ciri utama yang
harus berlandaskan sumber Islam,
khususnya wahyu. Di sisi lain, didalam tradisi
ilmu-ilmu keislaman ada disiplin ilmu
yang disebut dengan ilmu fiqh. Ilmu
fiqh ini mencakup beberapa cabang fiqh,
satu di antaranya disebut fiqh mu’amalah. Jenis fiqh mu'amalah
ini mencakup pokok bahasan berupa hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar
sesama manusia yang berkaitan dengan transaksi, sehingga meliputi jual beli,
sewa menyewa, upah, perjanjian /
kontrak, perdagangan, titipan, harga, dan sejenisnya. Fiqh mu'amalah hanya
menawarkan atau mengajarkan hasil pemikiran ulama masa lalu dan tidak pernah ada
upaya mempraktekkannya yang lebih sistematis. Maka, fiqh mu'amalah tidaklah
berkembang dan tidak pula menyentuh dunia nyata.[1]
Fiqh mu’amalah menjadi judul materi
kuliah, bahkan juga menjadi nama jurusan
atau program studi. Pelajaran fiqh
mu’amalah di perguruan tinggi sama saja dengan pelajaran fiqh mu'amalah di
sekolah atau madrasah tingkat dasar dan menengah. Fiqh mu’amalah mandeg,
bukan saja tidak berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman, namun
juga hampir tidak pernah dipraktekkan dalam bentuk yang terbuka atau formal.[2]
a) Ekonomi Islam
Istilah
ekonomi Islam atau bank Islam itu pertama kali muncul dari Fakultas Syari’ah
atau dalam pembahasan dan muktamar mengenai Fiqh. Di Indonesia wacana ekonomi
Islam / syari’ah sangat terlambat. Bank Muamalat baru muncul pada tahun 1992,
sementara itu di negara lain sudah jauh lebih lama. Kini, bank syari’ah sudah
sangat cepat perkembangannya, meskipun belum mencapai 1% dari seluruh asset
bank.[3]
Ekonomi
Islam adalah ilmu
yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan
aturan agama dan syari’at Islam. Sumber-sumber ekonomi Islam itu sendiri : Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena
Al-Qur’an merupakan firman (kalam) Allah yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad
SAW sebagai petunjuk bagi kehidupan dan perilaku manusia.[4] Sedangkan
As-Sunnah adalah pemahaman
dan aplikasi Nabi terhadap Al-Qur’an.[5]
Ekonomi Islam dengan semua cabang dan produknya
adalah bagian dari ilmu-ilmu keislaman,
bukan bagian dari ilmu ekonomi konvensional, meskipun sangat mungkin dan
terbuka bahwa ahli ekonomi konvensional mendalami dan menjadi expert dalam
bidang ekonomi Islam.[6]
Sistem
ekonomi Islam berdasarkan Tauhid, yang sangat mengutamakan moral, nilai dan
norma agama. Dengan berlandaskan Tauhid, sistem ekonomi Islam sangat
mengutamakan keadilan, kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab
dalam mewujudkan kesejahteraan umat manusia.[7]
Islam menegakkan sistem ekonomi dan seluruh sistem kehidupannya berlandaskan
asas Tauhid yang bertujuan menegakkan keseimbangan ekonomi dalam kehidupan
individual dan masyarakat. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha
mengentaskan kehidupan manusia dari ancaman pertarungan, perpecahan akibat
persaingan, kegelisahan dan kekacauan akibat kerasukan, dan ancaman-ancaman
keselamatan, keamanan serta ketentraman, menuju kepada kehidupan yang damai dan
tenteram di bawah naungan Allah.[8]
Salah
satu ciri yang menonjol dalam sistem ekonomi Islam adalah sistem ini tidak
boleh dipisahkan dari dasar-dasar aqidah dan nilai-nilai syari’at Islam. Satu
lagi ciri sistem ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem yang lain ialah
ia mewujudkan keseimbangan di antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat adalah sehaluan dan selari, bukannya bertentangan diantara satu sama
lain sebagaimana yang dirumuskan oleh sistem-sistem lain. Untuk mewujudkan
keseimbangan ini, sistem ekonomi Islam memberi kebebasan bagi anggota
masyarakat untuk terlibat dengan berbagai jenis kegiatan ekonomi yang halal
disamping menyelaraskan beberapa bidang kegiatan tersebut menerusi kekuasaan
undang-undang dan pemerintahan.[9]
Dalam
Al-Qur’an dan Hadits terdapat pengaturan masalah ekonomi, dengan maksud memberi
arah bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Al-qur’an dan Hadits juga mengisyaratkan
bahwa manusia diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan
ekonominya, baik dengan mengeploitasi sumber alam secara langsung seperti
pertanian, pertambangan, maupun yang tidak langsung seperti perdagangan dan
berbagai kegiatan produktif lainnya.
Allah berfirman :
واذكروا الله فضل من
وابتغوا الارض في فانتشروا الصلاة قضيت فاذا
تفلحون لعلكم كثيرا
الله
Artinya : Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah : 10)[10]
b) Fiqh Muamalah
Fiqh Muamalah terdiri atas dua kata,
yaitu Fiqih dan Muamalah. Menurut etimologi (bahasa), Fiqh adalah الفهم yang
berarti paham, sedangkan menurut terminologi Fiqh diartikan sebagai bagian dari
syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah dewasa dan berakal
sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci. Pada perkembangannya, ulama
Fiqh membagi Fiqh menjadi beberapa bidang, salah satunya adalah Fiqh Muamalah.
Fiqh Muamalah merupakan bagian / cabang dari bagian-bagian materi pembahasan
Fiqh.[11]
Muamalah menurut etimologi adalah bentuk
masdar dari kata عامل yang artinya
saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Jadi, Fiqh Muamalah
adalah pengetahuan tentang kegiatan / transaksi yang berdasarkan hukum-hukum
syari’at, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari
dalil-dalil Islam secara rinci, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang
piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah,
dan sewa menyewa.[12]
Dasar Hukum Fiqh Muamalah adalah Mubah, kecuali
terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan
bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang sebelum/tidak ditemukan nash
secara sharih melarangnya.[13]
Sumber-sumber Fiqh secara umum berasal dari dua sumber
utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan dalil Aqly
yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber Fiqh Islam ke dalam 3 sumber,
yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits, ijtihad.
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab
yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan
akhirat. Al-Qur’an merupakan referensi utama umat Islam, termasuk didalamnya
masalah hukum dan perundang-perundangan. Sebagai sumber hukum yang utama,
Al-Qur’an dijadikan patokan pertama oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik
hukum suatu perkara dalam kehidupan.
2.
Al-Hadits
Al-Hadits
adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber Fiqh kedua setelah
Al-Qur’an yang berlaku dan mengikat bagi umat Islam.
3.
Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah
kesepakatan mujathid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah
wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’,
maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau
ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa di bentuk hanya dengan
kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan Qiyas adalah kiat untuk
menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-qur’an
maupun Al-Hadits) dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat
dalam nash.[14]
c)
Ekonomi
Islam adalah Fiqh Muamalah
Di sini perlu kita kutip definisi ilmu
ekonomi konvensional untuk memperjelas posisi ekonomi Islam. Ekonomi
konvensional biasanya diberi definisi sebagai Ilmu sosial yang membahas problem
mengenai penggunaan atau pengaturan sumber daya yang terbatas (alat-alat
produksi) untuk memperoleh pemenuhan terbesar dan secara maksimum dari
kebutuhan manusia yang tidak terbatas (tujuan produksi). Definisi lain yang
dikemukakan oleh Alfred Marshall yang dikutip oleh Richard G. Lipsey dkk,
menyebutkan bahwa ilmu ekonomi adalah studi orang dalam kebiasaan kehidupan
bisnis yang bisa berjalan. Lipsey dkk juga mengemukakan bahwa ilmu ekonomi
adalah studi mngenai penggunaan sumber daya yang jarang untuk memuaskan
keinginan manusia yang tidak terbatas.[15]
Yang benar, Ekonomi Islam adalah Fiqh
muamalah atau cabang dari ilmu Fiqh atau ilmu-ilmu keislaman, bukan cabang dari
ilmu ekonomi sekuler. Ada beberapa alasan, antara lain : Pertama, ekonomi Islam termasuk perbankan syari’ah adalah dari ilmu
Islam yang disebut Fiqh atau bahkan dari syari’ah. Ekonomi Islam muncul dari
para ulama, khususnya fuqaha’, baik klasik (kyai) atau modern (sarjana). Kedua, ada beberapa ide atau istilah
yang berbeda dan bertentangan dengan tradisi keilmuan ekonomi sekuler.
Perbedaan mendasar ini mencakup sumber utama, dalam hal ini wahyu, maupun
beberapa konsep, atau lebih tepatnya ajaran.[16]
Ini berarti ada perbedaan mendasar jika
kita bandingkan antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam.
Antara lain, konsep mengenai kedudukan hak milik, peran manusia, cara
memperoleh harta, penggunaan harta, dan sebagainya juga mempunyai perbedaan
mendasar dengan ekonomi sekular. Di Indonesia sendiri judgment akhir yang
berkaitan dengan kesyari’ahan adalah Dewan Syari’ah Nasional, lembaga yang
didirikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).[17]
Ekonomi Islam adalah Fiqh Muamalah
artinya Ekonomi Islam sama dengan Fiqh muamalah. Indikator persamaannya, yaitu
:
Ø Fiqh
Muamalah adalah bagian dari ilmu-ilmu keislaman, seperti Ilmu tafsir, ilmu hadits
, ilmu Fiqh, ilmu kalam, ilmu Nahwu dsb.
Ø Ilmu-ilmu
ke-Islaman bersumber dari sumber otoritatif (Al-Qur’an dan Hadits)
Oleh karena ekonomi Islam sama dengan
Fiqh Muamalah, maka ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu-ilmu ke-Islaman yang
bersumber dari sumber otoritatif.
C. Penutup
Setelah
memaparkan rangkaian pembahasan dalam makalah ini, kesimpulan dan saran
pembahasan yang komprehensif dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Kesimpulan
Ekonomi Islam adalah Ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama dan syari’at Islam. Sedangkan Fiqh Muamalah adalah Pengetahuan tentang
kegiatan / transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syari’at, mengenai perilaku
manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Dasar Hukum Fiqh Muamalah adalah Mubah, kecuali terdapat nash yang melarangnya.
Sumber-sumbernya berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan demikian, kita
tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang
sebelum/tidak ditemukan nash secara sharih melarangnya.
Jadi, Ekonomi Islam adalah Fiqh
Muamalah artinya Ekonomi Islam sama dengan Fiqh muamalah. Maksudnya sama-sama
Ilmu ke-Islaman yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang didasarkan pada
aturan agama dan hukum syari’at Islam.
Indikator persamaannya, yaitu :
Ø Fiqh
Muamalah adalah bagian dari ilmu-ilmu keislaman, seperti Ilmu tafsir, ilmu
hadits , ilmu Fiqh, ilmu kalam, ilmu Nahwu dsb.
Ø Ilmu-ilmu
ke-Islaman bersumber dari sumber otoritatif (Al-Qur’an dan Hadits)
Oleh karena ekonomi Islam sama dengan
Fiqh Muamalah, maka ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu-ilmu ke-Islaman yang
bersumber dari sumber otoritatif.
2. Saran
Pembahasan
Dalam pembahasan tentang Ekonomi
Islam adalah Fiqh Muamalah yang penulis sampaikan terdapat kelemahan dan
kekurangan. Adapun kekurangan tersebut terletak pada proses penulisan materi,
penyampaian, juga dalam penjelasan mengenai Bab Ekonomi Islam adalah Fiqh
Muamalah.
Namun penulis meyakini sesuatu yang
mantap dapat berjalan sesuai dengan ridho-Nya, untuk itu penulis mantapkan pada
satu hukum/pendapat yang diyakini hati.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku
1. Azizy,
A. Qodry, Membangun Fondasi Ekonomi Umat
, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 2004.
2. Kahf
, Monzer, Ekonomi Islam, Yogyakarta :
Aditya Media, 2004.
3. Djuwaini,
Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2010.
4. Syafe’i,
Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung :
Pustaka Setia, 2004.
B. Internet
[9]
“Hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah” di http://wardahcheche.blogspot.com/2013/05/hubungan-ekonomi-islam-dengan-fiqih.html
(diakses 4 september 2013)
[14]
“Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber Hukum, Asas, Prinsip serta
Akad dan hak)” , di http://elshidiqy.blogspot.com/2010/12/fiqih-muamalat-pengertian-ruang.html
(diakses 3 september 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar